Sumber : http://www.jtanzilco.com/main/index.php/srcc/409-peranan-internal-audit-dalam-manajemen-risiko-penggunaan-teknologi-informasi-mrti
download link :http://www.mediafire.com/?0l45rq23gsosdr8
Penggunaan teknologi informasi terutama di sektor perbankan saat ini telah menjadi suatu kewajiban untuk memenuhi kebutuhan bisnisnya. Bahkan penggunaan teknologi informasi ini menjadi suatu keunggulan daya saing bisnis. Pelayanan nasabah melalui telepon genggam, internet, penggunaan kartu transaksi, ATM dan lain-lain ini bukan ekslusif lagi. Namun demikian risiko selalu mengiringi. Penggunaan teknologi informasi juga membawa konsekuensi risiko. Banyak kejadian/kasus yang terjadi akibat penggunaan teknologi informasi yang merugikan terutama bagi kepentingan nasabah. Penipuan, pembobolan rekening sampai tindakan hacking menjadi bagian risiko penggunaan teknologi informasi di perbankan. Potensi risiko ini menjadi perhatian Bank Indonesia sebagai regulator perbankan dengan menerbitkan peraturan yang mewajibkan manajemen bank untuk menerapkan manajemen risiko atas penggunaan teknologi informasi. Dalam peraturan tersebut, disebut-sebut pula peranan fungsi internal audit bank.
Institute of internal audit, definisi fungsi internal audit telah dirancang untuk memenuhi ruang lingkup pengendalian intern, manajemen risiko. Demikian pula fungsi internal audit di sektor perbankan di Indonesia yang lazim disebut dengan Satuan Kerja Audit Intern Bank (SKAI). Penerapan manajemen risiko di sektor Perbankan di Indonesia terutama dipicu dengan berlakuknya Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Terkait dengan peranan SKAI dalam manajemen risiko, dalam peraturan tersebut wajib melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko, yang meliputi:
- Penilaian kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank
- Penilaian penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit
- Penilaian penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yag jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian
- Penilaian struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha bank
- Penilaian pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu
- Penilaian kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
- Efektif terhadap prosedur kegiatan operasional bank
- Penilaian pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen
- Penilaian dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan dan temuan audit, serta tanggapan pengurus bank berdasarkan hasil audit
- Verifikasi dan kajiulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan bank yang bersifat material dan tindakan pengurus bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar